Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kabupaten Barru
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah adalah sebagai unit penunjang Pemerintah Daerah. Bappelitbangda dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dalam mempersiapkan rencana dan program pembangunan daerah, Bappelitbangda senantiasa melakukan hubungan kerja koordinatif dengan Dinas, Badan dan Lembaga Daerah lainnya. Selain itu Bappelitbangda juga melakukan hubungan kerja konsultatif dengan tingkat pusat dan provinsi.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di bentuk berdasarkan pertimbangan:
- Bahwa dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.
- Bahwa dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan didaerah, diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu.
Kronologis berdiri dan terbentuknya Bappelitbangda Kabupaten Barru bermula dari terbitnya Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Pembangunan Daerah (Bakopda). Menimbang dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan daerah maka diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan daerah serta untuk menjamin laju perkembangan, keseimbangan, dan kesinambungan pembangunan di daerah sehingga diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah, dan terpadu, maka atas dasar berbagai pertimbangan terbitlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok pokok pemerintahan di Daerah dan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1974 tentang pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Perencanaan Pembangunan Daerah beberapa kali mengalami perubahan struktur organisasi. Informasi terakhir adalah tugas, fungsi dan struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Barru diatur berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barru, yang dijabarakan ke dalam peraturan Bupati Barru Nomor 34 Tahun 2008 tenteng Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Barru. Selanjutnya pada tahun 2016, Badan Perencanaan Pembangunan daerah Kabupaten Barru berubah menjadi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Barru. Struktur, tugas dan fungsi organisasi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Barru diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, yang dijabarkan ke dalam Peraturan Bupati Barru Nomor 66 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Barru. Bappelitbangda merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang perencanaan daerah dan kelitbangan daerah yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang dijabarkan ke dalam Peraturan Bupati Barru Nomor 23 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Barru.